Touna, Satusulteng.com – Dua pelaku judi jenis prahu-prahu di bekuk unit tim Macan Buser Polres Tojo Una-Una (Touna), Jumat 4 Mei 2018 pekan kemarin.
Kedua pelaku berinisial HY alias Oi (29) dan I alias Rahim (52) berhasil dibekuk unit tim Macan Buser Polrea Touna, di Jalan Sriwigading, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, sekitar pukul 03.10 Wita dini hari.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Evry Susanto, SH, S.Ik membenarkan penangkapan kedua pelaku judi jenis prahu-prahu berinisial HY alias Roy dan I alias Rahim.
“Kedua pelaku dibekuk berdasarkan laporan masyarakat bahwa disalah rumah di jalan Sriwigading, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna sering dijadikan tempat main judi prahu-prahu dengan taruhan uang,” kata Evry Susanto, Selasa (8/5/18).
Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut tim Macan Buser Polres Touna mengecek langsung tempat yang dimaksud dan mendapatkan kedua pelaku yang sedang asik main bermain judi jenis prahu-prahu.
“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Touna guna proses hukum. Kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.(yaya).