Touna, Satusulteng.com – Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Tinombala 2018, yang digelar oleh Polres Tojo Una-Una (Touna), pada Selasa 20 Maret 2018 berhasil menangkap tiga orang pelaku PETI yang beraktivitas di Desa Mpoa, Kec amatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.
Tiga pelaku PETI yang ditangkap Oleh Tim Ops PETI Tinombala 2018 di pimpin Kanit Tipidter Polres Touna, AIPDA Gatot Sabirin SH, yakni Jumado Dg Sandi (42) warga Desa Mpoa, Arwan Miru (22) warga Desa Mpoa dan Lambahu Laode Asrianto (35) warga Desa Mpoa.
Kapolres Touna, AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Touna, AKP Evry Susanto, SH, S.IK mengatakan, ketiga pelaku diamankan tim ops PETI Tinombala 2018, saat sedang melakukan pekerjaan penambangan emas di kilo 47 Desa Mpoa sekitar pukul 14.30 Wita.
“Dari pelaku Jumado Dg Sandi dan Arwan Miru ditemukan barang bukti berupa 1 unit mesin alkon merk HONDA, 4 buah karpet warna merah, 1 buah tulang kayu, 1 buah selang aspiral warna biru dan 1 selang gaban warna coklat,” ungkap Evry nama sapaan Kasat Reskrim Polres Touna itu.
Sementara dari pelaku Lambahu Laode Asrianto, ungkap Evry, ditemukan barang bukti berupa 2 unit mesin alkon merek HONDA, 1 buah selang aspiral warna biru, 2 buah karpet warna merah, 1 buah karpet warna abu abu dan 1 buah selang gaban warna coklat.
“Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Polres Touna untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tutupnya.(yya).
Keterangan Foto : Tim Ops PETI Tinombala 2018 Polres Touna Saat Mengamankan Tiga Pelaku Bersama Barang Bukti.