Touna, Satusulteng.com – Berkas perkara yang disusun oleh penyidik Polres Tojo Una Una (Touna) dalam kasus pengedaran Uang Palsu (Upal) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Polres Touna AKP Evry Susanto mengatakan, setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Touna, maka penyidik menyerahkan 3 tersangka bersama barang bukti ke Kejari Touna.
“Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial YN (43 ) Warga Tomohon Sulut, AS (37) Warga Poso, AR (43) Warga Poso pesisir,” kata Evry Susanto kepada media ini, Jumat (26/1/18).
Dikatakannya, selain ketiga tersangka penyidik juga telah menbyerahkan barang bukti berupa Uang Palsu berjumlah Rp. 6.500.000, Uang asli hasil penukaran sebanyak Rp. 2.263.000, Beras, Rokok LA Bold, Gula Pasir, Kerupuk Udang, 3 buah HP dan Mobil yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi pengedaran Uang Palsu tersebut.
“Jadi modus ketiga tersangka dalam mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang campuran diatas 20 ribuan sehingga ada kembaliannya tertukar dengan uang asli,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna Hadi Sulanto, SH, MH melalui Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Touna Rezi Dermawan, SH kepada media ini membenarkan terkait penyerahan tahap II kasus Upal tersebut.
“Iya kami sudah terima tahap II Kasus Upal tersebut. Jadi dalam kasus ini ketiga tersangka akan kami tuntut dengan Pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) uu no 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhp,” tukasnya.(yahya).