Palu, Satusulteng.com – Anggota Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penangkapan terhadap 2 Orang Laki-Laki Berinisial Em (40) Warga Jl. Tanjung Kramat, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una Una (Touna) dan A (25) warga Jl. Kartini, Kelurahan Uentanaga Atas, Ratolindo, Touna, Rabu (20/12) pukul o2.34 Wita di penginapan Hom Stay Borneo Jl. Moke Lembake Palu Barat.
Salah satu pelaku berinisial EM merupakan Pejabat lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Touna aktif . Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering mengkonsumsi jenis shabu di Palu tepatnya didaerah Tatanga.
Bersama pelaku disita barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 0,5 g, 1 unit hp merk Vivo warna putih emas, I unit hp merk Nokia senter warna hitam, 2 buah pipet utuh, 2 buah pipet yang telah dipotong dan 1 buah gunting.
Kepala BNNP Sulteng Brigjen Drs. Andjar Dewanto SH, MBA mengatakan, tujuan dari press relis ini selain memberitahukan keberadaan yang bersangkutan juga mengingatkan supaya tidak ada kasus-kasus penipuan.
“Jangan sampai ada isu-isu mengatakan bahwa BNNP boleh menyelesaikan kasusnya dan sebagainya, artinya ada oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan BNNP yang mengatakan bisa mengatasi kasus yang bersangkutan, sehingga diminta sesuatu,” kata Brigjen Drs. Andjar Dewanto pada saat pres rilis, di Kantor BNNP Sulteng, Jumat (22/12).
Dia mengatakan, kita juga sudah melakukan komunikasi dengan keluarganya dan Pak Bupati terkait kasus yang bersangkutan.
“Alhamdulillah Pak Bupati sudah mengerti dan akan melalukan tindakan kode etik terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Dikatakannya, karena beberapa waktu lalu yang bersangkutan juga sudah pernah dites urine disini kasus yang sama, bahkan yang lalu kasusnya cukup berat sebagai pengedar.
“Jadi mudah-mudahan informasi yang kita sampaikan kepada Bupati bisa dijadikan suatu pedoman, atau petunjuk untuk melakukan suatu tindakan,” tukasnya.(HMS BNNK Touna/yaya).