Touna, Satusulteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) saat ini tengah meniliti perkara kasus mantan Kasat Narkoba berinisial IPTU SH penerima suap dari Bandar Narkotika.
Berkas atas nama mantan Kasat Narkoba Polres Touna tersebut pada Kamis (14/9) kemarin telah dilimpahkan oleh penyidik BNNK Touna ke Kejari Touna untuk diteliti.
“Berkas sudah kami terima dan masih sementara kami teliti,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Touna, Agung Purwadi, SH, Jumat (15/9).
Dia mengatakan, batas waktu tujuh hari untuk meneliti hasil penyidikan itu berdasarkan Pasal 138 KUHAP. Setelah itu, jaksa penuntut umum wajib memberitahukan apakah penyidikan itu lengkap atau belum.
“Setelah waktu tujuh hari JPU akan menentukan sikap, apakah masih ada yang perlu dilengkapi untuk pemenuhan sarat formil dan materiil oleh penyidik,” ujar.