Touna, Satusulteng.com – Tim penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una (Touna), pada Kamis (14/9) kemarin telah menyerahkan berkas perkara kasus mantan Kasat Narkoba Polres Touna penerima suap dari Bandar Narkotika di Touna.
Terbongkarnya keterlibatan, mantan Kasat Narkoba Polres Touna, berinisial IPTU SH tersebut, setelah dua orang Bandar Narkoba yang diamankan BNN, mengaku sering menyetorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan.
Mantan Kasat Narkoba IPTU SH memang tidak langsung terlibat dalam peredaran narkotika, namun tersangka diduga kuat mengetahui bisnis haram yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir SB alias Ibeng serta IN alias Iram, yang lebih dulu ditangkap BNN pada 5 Juni 2017 lalu.
Namun, sebagai Kasat Narkoba, IPTU SH justru tidak bertindak apa-apa, karena disebut telah menerima setoran setiap minggunya dari para pengedar sabu-sabu itu. Dari keterangan tersangka yang jadi pengedar, mereka lakukan setoran setiap minggu, sejak 2016 silam.
Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman, S.Pd melalui Plt. Kepala Seksi Berantas BNNK Touna Bripka Kasmad Larasa mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu petunjuk jaksa soal lengkap atau belumnya berkas yang dilimpahkan.
“Berkas sudah dilimpahkan tahap 1 ke JPU Kejari Kabupaten Touna,” kata Bripka Kasmad Larasa saat ditemui media ini Kamis (14/9) kemarin.
Dia melanjutkan, jika sudah dinyatakan lengkap pelimpahan tahap kedua akan segera dilakukan yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Jadi kita masih menunggu selama 7 hari kedepan dari JPU Kejari Touna terkait berkas perkara tersebut,” ujarnya.