Touna, Satusulteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna), menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Tobil, Kecamatan Togean, berinisial SS sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016, Selasa (29/8) kemarin.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun 2016, dimana ada beberap item pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan namun dananya sudah habis dengan total nilai kerugian Rp 150 juta namun dalam proses penyidikan yang berjalan yang bersangkutan sudah mengembalikan sebagian kerugian keuangan Negara sehingga total kerugian yang belum dikembalikan senilai Rp 78 juta.
“Kita telah menetapkan mantan Kades Tobil berinisial SS sebagai tersangka. Penetapan itu kemarin,” ungkap Kepala Kejaksaan Touna Hadi Sulanto, SH, MH melalui Kacabjari Wakai Rismanto SH, M.Kn, Rabu (30/8).
Lanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Ampana.
“Tersangka menjabat kades sejak tahun 2009-2016. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan UU Korupsi primer pasal 2 Junto pasal 14 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU no 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan untuk pasal 3 minimal 1 tahun,” ungkapnya.