Touna, Satusulteng. com – Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial Z (31) harus berurusan dengan kepolisian Polres Tojo Una-Una (Touna) karena kedapatan membawa Narkoba jenis shabu.
Z ditangkap petugas Unit Opsnal Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Touna pada Kamis (27/7) sekitar pukul 23.30 Wita, di jalan Moh. Hatta depan Apotik Fatia Farma, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo.
Kapolres Touna, AKBP Bagus Setiyono, S. Ik, MH melalaui PAUR Humas Bripka Ridwan mengatakan, penangkapan oknum honorer Satpol-PP itu, bedasarkan informasi dari salah seorang warga di Kota Palu melalui telepon bahwa ada seseorang dari Kota Palu menuju ampana dengan menggunakan kendaraan roda empat membawa narkoba jenis shabu.
“Setelah mendapatkan informasi Unit Opsnal Satuan Reskrim menindaklanjuti dengan membuntuti tersangka dan melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu, yang disimpan dalam sedotan plastic,” kata Ridwan saat dihubungi media ini, Jumat (28/7).
Dia juga mengatakan, tidak hanya terlibat kasus narkoba Z bersama rekannya berinisial M juga terlibat kasus pencurian motor di wilayah kota Palu di Jalan setia budi. Berdasarkan keterangan kedua tersangka sepeda motor yang mereka curi itu telah mereka jual di wilayah Kabupaten Parigi Mautong.
“Saat ini kedua pelaku sudah amankan di Polres Touna guna menjalani proses penyelidikan dan apabila cukup bukti akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tukasnya