Touna, Satusulteng. com – Menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah Daerah (Pemda) Tojo Una-Una melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Touna pada Kamis (20/7) melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajement PNS Lingkup Pemda Touna, di Auditorium kantor Bupati Touna.
Sosisalisasi yang dibuka oleh Wakil Bupati Touna, Admin AS .Lasimpala, SIP, dihadiri oleh Kepala BKPSDM Touna,Burhanudin Lahay, S.Ag, Kepala Seksi pemberhentian pegawai BKN RI, Achmad Setiyanto, SH, Sekretaris BKSDM Sulteng, Drs .Agus Munandar, M. Si, Forkopimda Touna, dan para Kepala OPD Lingkup Pemkab Touna.
Wakil Bupati Touna saat membuka sosialiasi tersebut menyampaikan, bahwa ASN mempunyai peranan yang strategis dalam menentukan berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di segala bidang.
“Sosok ASN yang mempunyai kompetensi di tandai dari sikap dan perilaku yang profesional dan memilki kesadaran akan tanggung jawabnya sebagai pelayan public,” kata Wabup.
Dia berharap, melalui kegiatan ini para peserta agar lebih memahami ketentuan dari peraturan pemerintah tersebut dan menyatukan kesamaan persepsi yang berkaitan dengan manajement kepegawaian yang mana sampai saat ini masih ditentukan permaslahan dalam implementasinya.
“Peraturan ini bukan semata-mata sebagai aturan pelaksanaan dari undang-undang ASN akan tetapi di buat untuk mengatur, menertibkan dan mengelola sumber daya pegawai negeri sipil yang ada,” tegasnya.