Toli-toli, Satusulteng.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Melalaui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palu kembali melepasliarkan kepiting bakau Bertelur di Taman Bakau Desa Lalos Kecamatan Galang Kab. Toli-toli Sabtu 13 Mei 2017. Pelepasliaran kepiting bertelur diharapkan dapat mempertahankan keberadaan dan ketersediaan sumber daya kepiting.
Pelepasliaran yang langsung dipimpin oleh Kepala BKIPM Palu Khoirul Makmun,S.Pi,MM mengunkapkan bahwa Pelepasliaran tersebut berawal dari tindakan panahanan yang dilakukan oleh petugas BKIPM Palu Jumat 12 Mei 2017 kemarin di terminal Tipo, Donggala. Penahanan tersebut berhasil mengamankan 71 ekor Kepiting bakau bertelur dengan nilai komoditas Rp. 11.000.000 Kepiting bertelur tersebut rencananya akan dikirim keluar kota Palu menuju kota Makassar dengan menggunakan angkutan darat, tidak dilaporkan serta tidak dilengkapai dengan dokumen karantina.
Dipilihnya hutan mangrove di wilayah kecamatan Galang,Toli-toli karena merupakan salah satu tempat yang paling cocok untuk pelepas liaran kepiting bakau Selain masih terjaga langsung oleh nelayan, fungsi edukasi dan konservasi terus digaungkan. Selain itu dalam rangka perayaan bulan Bakti karantina ikan dengan Tema Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan Karantina (Gemasatukata)
Kepala seksi pengawasan , data dan Informasi BKIPM Palu Irmawan Syafitrianto menjelaskan , jumlah telur yang dikeluarkan kepiting bakau berkisar antara 350.000 hingga 1.500.000 butir telur tiap ekor betina dewasa. Jika derajat penetasannya 70 persen maka 1 ekor Kepiting betina akan menghasilkan 24.500 hingga 1.050,000 individu baru dihabitatnya.
Kapolsek Galang, Iptu Edwin yang hadir pada kegiatan tersebut sangat mengapresiasi langkah BKIPM Palu dalam melaksanakan pengawasan dan perlindungan terhadapa kelestarian ekosistem kepiting bakau di wilayahnya” sambutnya.
Pada Pelepasliaran tersebut turut pula hadir Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Toli-toli, Angkatan laut Toli-toli, Masyarakat setempat dan Mahasiswa Universitas madako Toli-toli,.
Penangkapan kepiting bakau, lobster dan rajungan telah diatur pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016. BKIPM Palu sebagai salah satu perpanjangan tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah Provinsi Sulawesi Tengah konsisten mengawal peraturan menteri tersebut.
Penulis : Fardi Kallang, S.H
Penanggung Jawab BKIPM Palu Wilayah Kerja Toli-toli.