Touna, Satusulteng.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-una (Touna) menangkap dua orang pemuda pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, Kamis (2/2/2017) malam di dalam sebuah rumah di Jalan Tanjung Api, Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo.
Pelaku telah kami intai selama beberapa hari atas laporan masyarakat tentang aktivitas pelaku yang sering melakukan penyalahgunaan Narkoba,” kata Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansh Rahman, S.Pd.
Atas informasi tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku MRP (24) dan R (29), usai ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan ditempat kediaman keluarga pelaku MRP yang disaksikan oleh ketua RT,” tegas Djohansah.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 5 paket plastik klip bening yang diduga sabu, 11 lembar plastik klip bening kosong, 3 buah korek api gas, 1 buah gunting warna merah, 1 buah sendok pipet warna putih, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah ATM BNI, 2 lembar bukti setoran tunai, 1 unit hp merk samsung warna hitam beserta sim card, 1 unit hp merk samsung warna putih beserta sim card, 1 unit hp merk nokia warna hitam beserta sim card, 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan pipet, uang tunai sebanyak Rp. 280 ribu dan 1 buah Ktp.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNK Touna, guna pemeriksaan secara intesif,” tambahnya.