Palu, Satusulteng.com – Melihat potensi parkir bandara Mutiara tidak sesuai dengan realisasi yang masuk ke kas daerah, sejumlah anggota Komisi B DPRD Kota (Dekot) Palu melakukan peninjauan langsung terhadap aktivitas parkir di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri dan diduga telah terjadi pungutan liar (pungli). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 25 Oktober 2016.
Berdasarkan hasil tinjauan, anggota komisi B menemukan telah terjadi unsur kesengajaan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Palu yang mengarah pada pungli.
Ridwan Basatu yang juga anggota komisi B mengatakan, berdasarkan hasil pendapatan perhari sebesar 3 juta, seharusnya yang masuk ke kas daerah sebesar kurang lebih 90 jutaan per bulannya.
“Tapi kami cek ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), setoran untuk parkir bandara hanya mencapai 60 jutaan per bulannya,” jelasnya.
Apalagi sistem portal karcis online yang tidak difungsikan hingga saat ini memungkinkan terjadinya tindak pungli, karena berapa jumlah kendaraan yang masuk tidak dapat dideteksi secara jelas dan akurat.
Menanggapi hal tersebut, UPT Parkir parkir Bandara Mutiara Setiawan mengatakan, terkait pengunaan karcis yang tidak terporporasi tersebut merupakan kesalahan teknis yang terjadi tanpa disengaja.
“Ini karna kesalahan teknis saja pak, kemarin saya cepat-cepat jadi tidak tidak sengaja mengambil karcis yang tidak terporporasi,” ujarnya.
Menurutnya, walaupun karcis yang tidak terpoporasi digunakan, tidak bisa disebut adanya dugaan terjadinya pungli. Karena karcis yang tidak terporporasi pun memiliki masing-masing nomor seri.
“Jadi nanti setelah disetor bisa diporporasi, soal porporasi itu bisa diatasi dengan adanya nomor seri yang tertera disetiap karcis,” jelasnyanya lagi.
Menurut Sucipto S. Rumu ia menuturkan bahwa selama terpasangnya portal karcis dibandara tersebut, ia tak pernah sekalipun melihat bahwa portal tersebut berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kalau setahu saya, selama ini saya memasuki bandara tak pernah saya lihat itu portal berfungsi, kalau ada yang lihat berfungsi mungkin saya tidak tahu, tapi selama setahun ini saya tidak pernah lihat itu barang berfungsi (Portal Karcis) ” Ungkapnya saat ditemui satusulteng.com di kantor DPRD kota palu
Ia juga menambahkan, “kalaupun ada orang yang ingin cepat – cepat akibat takut telat ketinggalan pesawat, harus ikut aturan yang sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda),” Ujarnya
“Sekalipun itu Gubernur ataupun Walikota atau siapalah yang ingin kebandara harus melewati portal karcis, janganlah seenak-enaknya melewati,” jelasnya.
Ia juga mengatakan jangan sampai dengan alasan tersebut sehingga alat portal karcis tersebut tidak di fungsikan. (Eky)