Touna, Satusulteng. com – Sebanyak 25 Narapidana (Napi) terkait kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ampana, Kabupaten Tojo Una-una (Touna) menjalani rehabilitasi sehingga bisa terbebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Pembukaan Program Rehabilitas Penyalahgunaan Narkoba Tahap I tahun 2016 untuk warga binaan Lapas Kelas II B Ampana di gelar pada Senin, (03/10/2016) .
Program rehabilitas tersebut, merupakan bagian kinerja dari BNNP Sulteng yang bekerja sama dengan Kakanwil Kemenkumham RI Sulteng. Program rehabilitas tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas II Petobo Kota Palu dan Lapas Kelas II B Ampana.
Kepala BNNP Sulteng Kombes Pol. Djoko Marjatno mengatakan, tujuan program rehabilitas tersebut untuk menyalamatkan warga untuk dapat kembali menjalani kehidupan normal. dalam menjalani tahap pembinaan.
“Para napi diperbolehkan untuk mempertunjukan keterampilan yang dikuasi agar bisa berkewirausahan usai selesai masa kurungan penjara dalam waktu kurang lebih 3 bulan,” ujar Djoko saat membuka program rehabilitasi di Lapas Ampana, Senin (03/10/2016).
Dikatakannya, dalam program rehabilitasi tahap 1 ini, kami akan merehabilitas 25 narapidana yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dan adapun persyaratan rehabilitasi tersebut adalah untuk napi yang masa kurungan penjaranya satu tahun lagi.
“Rehabilitasi diperlukan agar narapidana pemakai narkoba jika sudah bebas tidak mendekatinya lagi sehingga benar-benar terbebas dari narkoba,” katanya.
Pembukaan dihadiri sejumlah pejabat yakni Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kepala BNNP Sulteng, Staf Ahli Bupati, Kepala BNNK Touna, Kalapas Kelas II B Ampana, Kajari Ampana dan Kasat Narkoba Polres Touna.