Touna, Satusulteng. com – Seorang mantan narapidana (napi), kasus Narkoba berinisial AD alias Opan (32) kembali ditangkap oleh BNNK Tojo Una-una bersama Polsek Ampana Kota, karena memiliki 2 paket yang di duga Narkoba jenis shabu.
Penangkapan mantan narapidana itu, dipimpin oleh kepala BNNK Tojo Una-una, AKBP Djohansah Rahman, S.Pd dan Kapolsek Ampana Kota, AKP Asman Basila BBA, Kamis (29/09/2016) sekitar pukul 20.00 Wita disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kos-kosan.
Kepala BNNK Tojo Una-una, AKBP Djohansah Rahman saat dikonfirmasi Satusulteng. com, Kamis, (29/09/2016) pada pukul 22.00 Wita membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, kami telah berhasil menangkap seorang mantan narapiana Lapas Kelas II B Ampana berinisial AD (32) warga jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-una,” kata Djohansah Rahman, S.Pd
Djohansah mengatakan, tersangka kami tangkap di kos-kosan milik Hasbi di jalan Vonolola lorong Tai Sapi, Kelurahan Bailo Baru, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una.
“Tersangka kami mengamankan dua paket sabu yg disembunyikan didalam perekat tali sendal merk epidemic warna gren armi, 1 buah alat hisap,7 buah korek gas, 1 lembar timah rokok, 1 buah hp merk asus, 2 buah plastik pembukus bekas sabu,” terangnya.