Bungku, Satusulteng.com – Akhirnya Reklamasi Pantai Matano kabupaten Morowai dihentikan sementara waktu. Demikian keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Morowali bersama instansi terkait membahas polemik pelaksanaan kegiatan reklamasi pantai kota bungku di matano yang berlangsung hari ini (08/09) pukul 09.30 wita, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, sebagaimana disampaikan Kuswandi melalui siaran persnya.
Menurut Kuswandi, RDP yang di pimpin langsung oleh wakil ketua II DPRD Kabupaten Morowali Drs Taslim, Fraksi Partai NasDem ini, dihadiri Asisten II serta sejumlah SKPD diantara nya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Morowali dan sejumlah anggota DPRD dari lintas Komisi.
Pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut, berhasil mengungkap fakta bahwa pekerjaan reklamasi Pantai Matano itu merupakan pekerjaan minor atau bagian dari kegiatan reklamasi. Hal ini terungkap dari penuturan Kepala Bidang PSDA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Morowali, Elita Gawi, ST dalam rapat tersebut, terangnya.
Melihat fakta-fakta tersebut, Kuswandi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Morowali, langsung melayangkan pernyataan “bahwa berarti selama ini benar telah terjadi pembohongan publik”.
Pemda melalui Dinas Pekerjaan Umum selalu mengela dan mengatakan bahwa pekerjaan ini bukan pekerjaa reklamasi, Terang orang nomor satu di Partai NasDem Morowali itu.
Selain fakta diatas, Kuswandi juga mengungkapkan fakta-fakta lain seperti belum adanya dokumen Amdal, kegiatan tidak sesuai dengan Perda RT/RW dan yang lebih penting Kabupaten Morowali belum memiliki Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZ-WP3K).
Olehnya, rapat memutuskan agar kegiatan tersebut dihentikan sementara waktu terhitung sejak hari ini sampai batas waktu yg tidak ditentukan dan diminta untuk melengkapi terlebih dahulu seluruh dokumen yang dipersyaratkan Undang-Undang, termasuk ketentuan lainnya dalam hal ini perda RT/RW, tutupnya.