Palu,Satusulteng.com – Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M,Si, Didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra , H. Arif Latjuba, SE, M,Si, Danrem 132 Tadulako Kol. Inf, Muh. Saleh Mustafa, dihadiri 6 Bupati, Bupati Donggala, Bupati Sigi diwakili Wakil Bupati, Bupati Poso, Sekda Parigi Moutong , Bupati Morowali, Bupati Banggai, dan para Dandim , memimpin Rapat tentang Perberasan , yang berlangsung di Gedung Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Pada Kesempatan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M,Si, selaku Pemimpin Rapat menyampaikan bahwa rapat yang dilaksanaan untuk menyamakan presepsi terhadap Pembatasan penjualan beras dari Sulawesi Tengah ke luar daerah sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pembatasan Penjualan beras ke luar daerah,
Gubernur menjelaskan bahwa Surat edaran ataupun kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan beberapa hal antara lain , Sulawesi Tengah merupakan daerah yang surplus beras dengan produksi 1,5 Jt ton/tahun, tetapi ada beberapa daerah disulawesi Tengah beras langka dan mahal,
Demikian juga bahwa stok beras di bulog sulawesi Tengah belum sesuai dengan target, padahal cadangan stok beras yang ada di Bulog diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat , seperti untuk operasi pasar , untuk beras raskin, dan untuk persediaan bilamana terjadi kelangkaan beras akibat gagal panen, hal inilah yang mendasari dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur tentang Pembatasan Penjualan beras keluar daerah ,
selanjutnya Gubernur menjelaskan bahwa masalah perberasan tersebut muncul berhubung terjadinya penjualan beras oleh masyarakat ke Luar daerah, Lebih Jauh gubernur menjelaskan bahwa pemerintah daerah selama ini telah banyak memberikan bantuan kepada Petani sawah , berupa subsidi pupuk, Perbaikan jaringan irigasi dan Pemberian sarana dan prasarana pertanian ,
olehnya Gubernur menyampaikan bahwa pemerintah tidak salah juga memintah Dukungan kepada Petani untuk dapat membantu pemerintah guna mendukung ketersediaan pangan di sulawesi tengah dengan cara menjual berasnya kepada Bulog 10 % saja ,
Gubernur menyampaikan bahwa memang harga beras di Bulog lebih rendah dengan harga pasar, tetapi harga pembelian oleh bulog berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 bukan bulog yang menetapkan tetapi Presiden sesuai dengan Kepres, namun demikian Gubernur mengharapkan kepada Bulog agar lebih profesional dan melayani masyarakat dengan baik ,
Selanjutnya Gubernur mengharapkan dukungan para Bupati yang daerahnya penghasil beras agar dapat mendukung kebijakan Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah dalam rangka menjamin terwujudnya ketahanan pangan Khususnya ketersediaan beras untuk seluruh masyarakat di Sulawesi Tengah,
Terakhir Gubernur menyampaikan keterlibatan TNI mendukung terjaminnya ketersediaan pangan hal tersebut didasari dengan adanya MOU Panglima TNI dengan Kementan dan MOU Kasad dengan Kabulog Pusat.