Palu, Satusulteng.com – Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 pukul 23.45 wita Satuan Reserse Kriminal Polres Palu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan a.n Lk. AB berumur 32 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) KUHP. Pelaku ditangkap di Jalan Anoa I Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
Pelaku ditangkap sebagai pelaku penadahan barang hasil curian berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/591/IV/2016/Sulteng/Resor Palu yang dilaporkan pada tanggal 3 April 2016 dimana pada saat itu korban Lk. MM dan Lk. AD menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Tendean Kota Palu pada tanggal 31 Maret 2016. Pelaku pencurian dengan kekerasan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan berhasil membawa kabur 1 (satu) unit HP merek samsung dan 1 (satu) unit HP merek Asus Zenfone dimana akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.179.000.
Saat ini pelaku penadahan telah diamankan di Mako Polres Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Diharapkan dengan kejadian tersebut, masyarakat dapat lebih meningkatkan kewaspadaan pada saat membawa barang berharga ketika berpergian. Perhatikan keamanan dan sebaik nya tidak membawa tas yang mengundang potensi pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya. Pastikan barang berharga dalam keadaan aman. Segera laporkan kepada Kepolisian terdekat jika mengetahui atau mengalami kejadian akibat ulah pelaku tindak kejehatan kepada Kepolisian terdekat.