Palu, Satusulteng.com – Pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016 sekitar pukul 21.30 wita, Satuan Reserse Kriminal Polres Palu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku tersebut berinisial Lk. B berumur 25 tahun yang ditangkap di Wilayah Palu Selatan Kota Palu oleh anggota Sat Reskrim Polres Palu.
Sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 1038 / VI / 2016 / Sulteng / Resor Palu, Pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016 sekitar pukul 04.00 wita di Jalan Garuda Kec. Palu Selatan Kota Palu. Korban Lk. MA berumur 18 tahun yang melaporkan kejadian tersebut,mengatakan bahwa korban memarkir sepeda motor merek Suzuki tepat dikos-kosan sekitar pukul 19.00 wita (2 Juni 2016) dan keesokan harinya pada saat korban terbangun (3 Juni 2016) sekitar pukul 04.00 wita korban telah mendapati sepeda motor nya tersebut telah hilang/tidak ada ditempat.
Dari kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Palu telah berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor kurang dari 24 jam dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota Sat Reskrim Polres Palu melakukan penembakan tepat dibagian kaki kanan pelaku Lk. B dan saat ini pelaku Lk. B tengah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut.
Dengan penangkapan yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Palu tersebut, merupakan suatu bukti yang diberikan kepada masyarakat Kota Palu bahwa Kepolisian Resor Palu tidak tinggal diam dan terus berupaya dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan khusus nya pencuri kendaraan bermotor yang banyak meresahkan warga masyarakat Kota Palu.
Sehingga dalam hal ini masyarakat diharapkan untuk turut serta dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Palu dengan cara meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terutama pada saat memarkir kendaraan bermotor. Segera laporkan kepada Kepolisian terdekat jika mengetahui/mengalami kejadian-kejadian tindak pidana yang terjadi disekitar.