Palu, Satusulteng.com – Sat Reskrim Polres Palu berhasil menangkap pelaku penadah curanmor dengan inisial LK. ST ,umur 32 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 sekitar pukul 13.00 wita di jl. Lagarutu Kec. Palu Timur Kota Palu.
Pada saat dilakukan penangkapan oleh Satuan Buser Sat Reskrim Polres Palu , tersangka yang berinisial LK. ST. Mengakui bahwa telah menerima sepeda motor curian dari Tsk. MJ ( telah ditahan oleh Satuan Reserse Polres Palu ) sebanyak 40 ( empat puluh ) sepeda motor. Usai menerima sepeda motor curian tersebut, selanjutnya tersangka LK. ST. menjual sepeda motor tersebut kepada LK. AK. yang saat ini menjadi DPO ( daftar pencarian orang ) Polres Palu.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Palu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Palu AKBP. Basya Radyananda , S.I.K. kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Palu agar selalu meningkatkan kewaspadaan, serta tidak mudah percaya sepenuhnya kepada oranglain sekalipun orang terdekat. Segera laporkan kepada Kepolisian terdekat jika mengalami atau menemukan tindakan kriminal yang terjadi disekitarnya.