Palu, SatuSulteng.com – Wali Kota Palu diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Muhammad Arif secara resmi membuka acara seminar akhir penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup daerah (DIKPLHD) Kota Palu tahun 2023.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (29/07/2024) ini bertempat di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.
Kadis yang membacakan sambutan tertulis wali kota mengatakan, salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi lingkungan yang tersaji secara baik bagi seluruh pihak.
Karenanyalah keberadaan DIKPLHD ini menjadi penting, agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan terakses dengan stándar yang baik.
Menurut Kadis, lingkungan hidup memiliki keterbatasan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, jika digunakan secara terus menerus maka lingkungan tidak akan dapat berfungsi lagi, untuk mendukung kehidupan makhluk hidup didalamnya.
Disisi lain pembangunan artifisial dan lingkungan hidup sama sama dibutuhkan untuk kelangsungan hdup, namun tak jarang antara pembangunan dan lingkungan hidup tidak seiring sejalan.
“Pembangunan menjadi tekanan terhadap lingkungan karena cenderung menurunkan kualitas lingkungan hidup, maka dari itu perencanaan pembangunaan yang sesuai daya dukung dan daya tampung serta berprinsip berkelanjutan perlu didukung dengan data terkait kondisi lingkungan saat ini,” ujar Kadis.
Dalam memenuhi hal tersebut, lanjut Kadis, diperlukan analisis faktor yang menjadi tekanan terhadap lingkungan hidup dan upaya pencegahan terhadap kondisi penurunan kualitas lingkungan hidup akibat tekanan.
Berangkat dari pemahaman dan pentingnya Dokumen IKPLHD dalam memberikan data dan informasi pendukung perencanaan prioritas pembangunan ideal tersebut, maka selaku wali kota merasa penting untuk menyampaikan pesan dan harapan, melalui keberadaan dokumen ini.
Agar, kata Kadis, ini menjadi salah satu langkah untuk memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, sebagai tindak lanjut dari Undang Undang nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Juga sebagai tolak ukur terkait kerja pemerintah Kota Palu dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana amanat Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup, sehingga dapat menjadi bentuk evaluasi untuk menuju lingkungan hidup yang lebih baik di Kota Palu.
“Dalam penyusunan DIKPLHD, penjaringan prioritas dilakukan melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, stakeholders dan pihak terkait lainnya serta seluruh peserta penyusun DIKPLHD, karenayalah melaui ekspose ini diharapkan mampu memberikan masukan yang konstruktif, sehingga nantinya akan menghasilkan dokumen yang dapat memberikan gambaran kondisi lingkungan hidup dan langkah langkah yang dapat diambil dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Kota Palu,” jelas Kadis.
Dalam proses penyusunan dokumen DIKPLHD Kota Palu, kata Kadis, termuat beberapa isu isu prioritas yang ada di Kota Palu, yang mengacu pada berbagai dokumen strategis milik pemerintah Kota Palu, yang selanjutnya dianalisis dengan mengunakan metode DPSIR (Driving forcé/pemicu masalah lingkungan, Pressure/tekanan terhadap lingkungan, State/Kondisi Lingkungan, Impact/dampak terhadap lingkungan, dan Response/respon).
Wali kota melalui Kadis berharap dokumen ini dapat digunaan sebagai dasar bagi pengambilan kebijakan pada semua tingkatan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup, memberikan informasi mengenai kecendrungan lingkungan di Kota Palu, kegiatan kegiatan yang menyebabkan terjadinya tekanan lingkungan serta upaya yang telah dilakukan dalam penanganan permasalahan lingkungan hidup.
Serta memanfaatkan dokumen ini, sebagai instrumen untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas pengelolaan lingkungan hidup sebagai bentuk kepedulian publik dalam mengelola lingkungan di Kota Palu, menuju Kota Palu sebagai Kota Global. (*)