Palu, Satusulteng.com – Kepolisian Resor Palu lewat Satuan Reserse Kriminal Polres Palu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian pada hari Rabu tanggal 20 April 2016 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di daerah Taman Ria Kota Palu.
Tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial Lk. MF berumur 26 tahun, pria tersebut ditangkap terkait dengan kejadian pencurian yang dilaporkan kepada Polres Palu pada hari minggu tanggal 17 Januari 2016 dengan nomor : LP /97/I/2016/Sulteng/Res Palu.
Korban berinisial Lk. SU berumur 25 tahun mengalami kejadian pencurian tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Jalan Soekarno Hatta depan panti asuhan Wali Songo Kec. Mantikulore Kota Palu.
Adapun kronologisnya pada saat itu korban sedang berada didalam kamar tepat nya di Jalan Soekarno Hatta dan Handphone samsung galaxy tab 4 dalam keadaan di charge, kemudian korban pergi untuk mengantar teman nya. Sekitar 10 menit kemudian korban kembali kerumah dan melihat bahwa pintu belakang rumah sudah terbuka. Korban kemudian mengecek handphone miliknya dan ternyata handphone sudah tidak ada/hilang. Akibat kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)
Saat ini Pelaku tengah diamankan karena tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke- 3e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama paling lama tujuh tahun.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Palu guna pengembangan proses lebih lanjut.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat kota Palu untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam membawa ataupun meletakkan barang berharga yang di miliki. Segera laporkan kepada Kepolisian terdekat jika mengetahui atau mengalami kejadian/tindak pidana dilingkungan sekitar.