Touna, Satusulteng. Com – Kepolisian Polres Tojo Una Una (Touna) mengamankan dua mobil truck angkat kayu log tanpa dokumen resmi di Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Sabtu (16/4/2016) pekan kemarin.
Kasat Reskrim Polres Touna, AKP Petrus A. Matasik, SH, mengatakan, dua mobil truck tersebut di amankan oleh tim operasi ilegal loging, saat mengangkut kayu log tanpa dokumen di desa balanggala,dgn tujuan kota palu, Sabtu (16/4/2016) sekitar jam 15.00 wita
“Kedua sopir tersebut bernama Trisukamto, warga jalan Imam Bonjol, Km 1, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai mengendarai mobil truck merk toyota warna merah DN 8461KA dan Yasir Lamadjido (36) warga jalan Tadulako, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai dengan truck yang dikendarai type dyna merek Toyota dengan no polisi DN 3456 KA,” kata Kasat Petrus, Selasa (19/4/2016).
Petrus mengungkapkan, dari keterangan kedua sopir tersebut kayu log yang dimuat berasal dari kebun rakyat atau kebun milik masyarakat.
Olehnya, pihak Polres Touna, akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Touna, untuk melacak asal tempat kayu tersebut,” terangnya.
Seandainya, kata Petrus, kayu tersebut berasal dari kebun rakyat kedua sopir tersebut, hanya dikenakan sanksi administarsi.
“Tetapi kalau dari hasil hutan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan P21 Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015 tentang penataan usahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak,” tegasnya.