Palu, SatuSulteng.com – Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes mengikuti Rapat Paripurna bersama Anggota DPRD Kota Palu pada Jumat, 11 Agustus 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu.
Rapat Paripurna tersebut beragendakan tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Umum APBD dan Nota Kesepakatan Prioritas Plafond Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
Kemudian Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023.
Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal, S.Pd.I.,M.Pd yang memimpin Rapat Paripurna menyebutkan bahwa agenda rapat ini sebagaimana yang telah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palu pada tanggal 31 Juli 2023 lalu.
Kemudian ditetapkan ke dalam produk hukum Keputusan Pimpinan DPRD Kota Palu Nomor 162/59/Produk Hukum & Dokumentasi tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Pimpinan DPRD Kota Palu Nomor 162/33/Poduk Hukum & Dokumentasi tentang Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat DPRD Kota Palu Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2023.
Ia menjelaskan kronologis singkat pembahasan di rapat Badan Anggaran sebelum dilakukannya persetujuan.
Dimana, Badan Anggaran mendapatkan alokasi waktu oleh Badan Musyawarah selama lima hari kerja dengan beberapa rincian.
Pertama, rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafond anggaran sementara tahun anggaran 2024 selama tiga hari kerja di mulai tanggal 25 – 27 Juli 2023.
Kedua, pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafond anggaran sementara tahun anggaran 2024 selama dua hari kerja, mulai dari tanggal 09 – 10 Agustus 2023.
“Dalam rapat Badan Anggaran yang dilakukan secara terpisah tersebut, Badan Anggaran sepakat untuk memfokuskan beberapa hal,” ungkap Rizal.
Diantaranya seperti melakukan rasionalisasi pendapatan daerah baik pendapatan daerah yang diperoleh dari dana transfer ke daerah dengan jenis dan kebijakannya.
Kemudian proyeksi pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan kembali pada perkiraan pendapatan asli daerah mengacu pada pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maupun kebijakan daerah untuk melakukan belanja daerah dan pembiayaan daerah.
“Hal ini tentunya Badan Anggaran berpegang pada produk hukum perencanaan pembangunan daerah terkait pengaturan rencana kerja pemerintah daerah sebagai pengejawantahan dari proyeksi rencana pembangunan jangka menengah daerah agar skema pembangunan daerah berpegang teguh dan konsisten pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rizal.
Dari hal tersebut Badan Anggaran berpegang pada dokumen: (1) Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026;
(2) Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024; dan (3) Peraturan Wali Kota Palu Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
“Ketiga produk hukum yang pimpinan sampaikan di atas menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai perencanaan daerah dijadikan sebagai tolok ukur atau indikator dalam upaya mewujudkan perencanaan jangka menengah daerah,” lanjut Rizal.
Dalam kesempatan ini pula, Rizal menjelaskan bahwa Badan Anggaran dalam pelaksanaan rapat selalu menggunakan indikator-indikator ilmiah dan akademis yang strandarisasinya menggunakan metodologi yang jelas dan akurat serta melihat kondisi faktual di tengah-tengah masyarakat.
Agar hipotesa maupun asumsi yang mendasari penetapan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta program prioritas dan batas maksimal angggaran yang diberikan pada tiap perangkat daerah benar-benar diperuntukkan bagi beberapa hal.
Seperti (1) Program kerja wali kota dan wakil wali kota yang masuk dalam genus pendekatan perencanaan teknokratik; (2) Pokok-pokok pikiran DPRD sebagai kategori genus pendekatan perencanaan politis; dan
(3) Kegiatan Musrenbang baik Musrenbang kelurahan, Musrenbang kecamatan maupun Musrenbang kota sebagai genus pendekatan bottom up.
“Pimpinan rapat mewakili kelembagaan DPRD melihat dari ketiga aspek yang telah diterangkan di atas, berharap kepada pemerintah daerah dapat mendekati keseluruhan akomodir dalam postur APBD nantinya dengan senantiasa merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Rizal. (*/Red)