Palu, SatuSulteng.com – Wali kota Palu diwakili Sekretaris Kota (Sekkot) Palu irmayanti Pettalolo, menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Basmin Karim digantikan oleh Dian Tri Purwantini, Anggota DPRD kota Palu sisa masa Jabatan priode 2019-2024 di ruang rapat DPRD Kota Palu, Selasa 21/03/2023.
Pada Kesempatan tersebut, Dian Tri Purwantini, dilantik secara resmi menjadi Anggota DPRD Kota Palu menggantikan Almarhum Basmin Karim selama sisa masa jabatan Periode 2019-2024
Ketua DPRD Kota Palu, mengungkapkan bahwa penggantian anggota dewan ini merupakan bagian dari suatu proses politik dan Undang-undang yang berlaku.
“Selamat kepada saudari Tri Purwantini, yang resmi menjadi Anggota DPRD Kota Palu. Semoga dapat bekerja dengan baik dengan mewujudkan Palu yang lebih baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Dian Tri Purnawanti, juga mengatakan akan segera menyesuaikan diri dengan terus mempelajari dan mengikuti tata tertib dalam tugasnya memperbaiki pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah fokus memperjuakan masyarakat.
“Semoga kehadiran saya bisa mewarnai DPRD Kota Palu agar menjadi lebih baik, sesuai harapan dan amanah,” imbuhnya.
Ia turut mengungkapkan apresiasinya terhadap Almarhum Basmin Karim atas pengabdiannya selama menjabat menjadi Anggota DPRD Kota Palu.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada saudara bapak Almarhum atas kerja keras dan pengabdiannya selama menjadi Anggota DPRD Kota Palu,” ungkapnya.
Turut Hadir dalam Rapat tersebut Ketua DPRD Kota Palu Wakil Ketua DPRD kota Palu, Sekretaris Kota Palu, unsur Forkopimda Kota Palu, KPU Kota Palu, Para Anggota DPRD Kota Palu, Para Kepala OPD Kota Palu, Perwakilan Partai Gerindra dan tamu undangan lainya. (RI)