Palu, Satusulteng.com – Terkait tidak hadirnya komisi B dalam hearing reklamasi yang diadakan beberapa waktu lalu. Sehingga anggota DPRD Kota Palu Ridwan Alimuda yang merupakan perwakilan Dapil dari Kec. Palu Timur dan Kec. Mantikolore mengatakan, sepertinya hearing yang dilakukan beberapa waktu lalu ada kesengajaan dan settingan, agar beberapa anggota DPRD tidak ikut hadir dalam hearing tersebut, jelasnya kepada awak media saat diruang Komisi B. Senin, 28 Maret 2016.
“Ini hearing sengaja dibuat agar banyak anggota tidak hadir. Tentu adanya settingan padahal pansus masih ada di Balikpapan kami komisi B masih melakukan kunjungan kerja ke Bali untuk destinasi wisata dan Pertanian ,” Katanya.
“ Kalau Taufik Kamase (Direktur Perusda Kota Palu) ini mengatakan tidak hadirnya saya pada hari itu, saya tantang beliau berdialog bersama saya sekarang ini. Kalaupun dia mengatakan saya sebagai ketua panitia penimbunan pertama siapa (Surat Kuasa) SK kan saya dari mana Sknya saya akan lakukan Somasi dia itu tentang pencemaran nama baik saya,” Tegasnya.
“Kalau dia (Taufik Kamase) mengatakan apa yang dilanggar, banyak yang dia langgar yang tidak sesuai dengan isi tata ruang” Jelasnya.
“Seharusnya ketua harus menghentikkan reklamasi, dikarenakan komisi C sudah mengeluarkan surat untuk penghentian reklamasi. Tetapi sampai sekarang belum ditanda tangani oleh pak ketua,” Jelas Ridwan alimuda.
Dia mengatakan, Apabila dia (taufik kamase) tidak meminta maaf akan saya somasi dia, akibat dari perkataannya tersebut sehingga saya rasa nama baik saya dicemarkan.
“Dalam waktu tiga hari, dimulai hari ini apabila dia tidak meminta maaf saya kan lakukan somasi tentang pencemaran nama baik saya,” Tegasnya (Eky)