Palu, Satusulteng.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menunjuk perusahaan daerah (Perusda) PT Pembangunan Sulawesi Tengah untuk mengelola perdagangan batuan satu di wilayah Kota Palu dan Donggala.
“Iya, PT Pembangunan Sulawesi Tengah sebagai pelaksana perdagangan batuan satu pintu untuk wilayah Kota Palu dan Donggala,” kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, di Palu, Kamis (26/1/2023).
Gubernur Sulteng telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 43 tahun 2022 tentang Penugasan PT Pembangunan Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan hasil pertambangan batuan.
Pemprov Sulteng kemudian melakukan sosialisasi peraturan tersebut kepada asosiasi pengusaha tambang, perusahaan pertambangan batu di wilayah Palu dan Donggala, serta Forkompimda, berlangsung di Kantor Gubernur Sulteng.
Dalam sosialisasi itu, Gubernur Sulteng menguraikan produksi pertambangan batuan di wilayah Kota Palu dan Donggala mencapai 7.015.500 meter kubik yang terdiri dari produksi di Kota Palu sebanyak 3.634.000 meter kubik, dan di Donggala 3.381.500 meter kubik.
Dengan demikian, kata Gubernur, Pemprov Sulteng dapat memenuhi permintaan Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur sebanyak 2.000.000 juta ton batuan.
“Hal ini menunjukkan bahwa Sulawesi Tengah memiliki kesiapan yang memadai untuk menyuplai kebutuhan komoditas batuan sesuai dengan kuota yang disepakati bersama antara Pemprov Sulteng dengan IKN Kalimantan Timur,” sebutnya.
Oleh karena itu, Pemprov Sulteng menunjuk PT Pembangunan Sulawesi Tengah sebagai pelaksana perdagangan batuan satuan pintu, agar penyelenggaraan transaksi perdagangan berdasarkan prinsip efektifitas, keterpaduan, adil, kemitraan dan kebersamaan.
“Hal ini dalam rangka memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat dan pembangunan Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Sumber : https://sulteng.antaranews.com/berita/259683/pemprov-sulteng-tunjuk-perusda-kelola-perdagangan-batuan-satu-pintu