Palu, Satusulteng.com – Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah Hadianto Rasyid mengatakan Adipura dijadikan sebagai rujukan standar pengelolaan lingkungan dalam menciptakan kebersihan kota yang berkelanjutan.
“Adipura sebagai instrumen pengawasan kinerja Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan kebersihan,” katanya saat ditemui di Palu, Kamis (5/1/2023).
Ia mengemukakan, capaian kinerja Pemkot Palu dalam urusan kebersihan telah menunjukkan progres yang baik, dibuktikan dengan Kota Palu masuk nominasi pemantauan Adipura tahun 2022 sebagai daerah yang aktif melaporkan perkembangan pengendalian sampah melalui sistem informasi pengelolaan sampah nasional (SIPSN).
Menurut dia persentase sampah terkelola di ibu kota Sulawesi Tengah tahun 2020 sekitar 89,27 persen, kemudian tahun 2021 menjadi 92,81 persen, angka ini jauh di atas 50 persen sehingga Kota Palu pantas masuk nominasi.
“Persentase ini naik 3,54 persen. Untuk tahun 2022 kami menunggu hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SIPSN,” katanya.
Tahun 2023 ini, katanya, Pemkot Palu berupaya menargetkan penghargaan Adipura.
Karena itu, kata dia, dengan berbagai metode pendekatan kepada masyarakat, pemerintah setempat telah mampu merubah kota ini ke arah lebih baik, yang mana salah satu kebijakannya yakni mengatur tentang penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan sejenisnya guna mengurangi reduksi sampah plastik.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, bahwa dari sampah rumah tangga yang diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA), 30 persen diantaranya adalah sampah plastik.
Menyikapi hal tersebut, Pemkot Palu mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Stirofoam.
“Hingga kini kami masih memperkuat armada pengangkut sampah. Tahun ini kami akan menambah 20 unit armada kebersihan untuk operasional kebersihan di masing-masing kelurahan, dengan begitu diharapkan penanganan kebersihan semakin optimal,” demikian Hadianto Rasyid.
Sumber : https://sulteng.antaranews.com/berita/258987/wali-kota-palu-adipura-rujukan-standar-pengelolaan-lingkungan