Touna, Satusulteng.com – Sarpan alias Sarpan (42) warga dusun 1 Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya bernama Usman Alias Ansar dengan menggunakan seutas kabel berwarna hitam, Jumat (20/1/2020).
Dalam konfrensi persnya Kapolres Touna, AKBP Alfred Ramses Sianipar, SIK, MH didampingi Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Kadek Agung Andriana Putra, SH mengatakan, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/02/1/2020/Restouna/Sek. Ampana Tete.
“Jadi pada hari Jumat 17 Januari 2020 sekitar pukul 14.30 Wita anggota Polsek Ampana Tete, Polres Touna mendapat laporan masyarakat bahwa telah ditemukan sesosok mayat dalam keadaan tergantung di Desa Pusungi,” kata Kapolres Touna kepada awak media, Rabu (22/1/2020).
Kapolres menjelaskan, korban ditemukan oleh Supriadi yang merupakan anak ketiga dari korban pada saat membawa beras kerumah korban dan mendapati korban sudah meninggal dunia dalam keadaan tergantung didepan pintu dengan terlilit kabel warna hitam.
“Melihat kejadian itu, Supriadi berlari kerumah keluarganya dan memberitahukan kepada keluarganya dan beberapa orang warga Desa Pusungi bahwa orang tuanya sudah meninggal dunia. Kemudian warga Desa pusungi menghubungi pihak Kepolisian Polsek Ampana Tete,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, mendapatkan laporan itu, Kapolsek Ampana Tete beserta anggotanya datang mengamankan TKP.
“Dan sekitar pukul 15.50 Wita tim identifikasi Polres Touna datang olah TKP, setelah itu membawa mayat korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum,” lanjutnya.
Kapolres menambahkan, menurut seorang saksi Asmuning adik perempuan korban bahwa beberapa hari lalu sebelum korban ditemukan meninggal, korban sering bertengkar dengan tersangka.
“Sehingga pukul 17.45 Wita anggota Polsek Ampana Tete langsung menjemput tersangka dan membawa ke Polsek Ampana Tete, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah menghabisi nyawa korban yang tidak lain adalah orang tuanya sendiri,” tambah Kapolres.
Jadi, kata Kapolres, dari pengakuan tersangka bahwa setiap kali dia pulang kerumah, korban sering memarahinya dan mengeluarkan kata-kata kasar. Lantaran sudah tidak tahan dengan perkataan korban, akhirnya tersangka tega menghabisi nayawa orang tuanya sendiri dengan mengikat lehernya dengan kabel warna hitam dan mengantungkan diatas pintu depan rumahnya sendiri.
“Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana subsidaer Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana,” tukasnya.(**).