Touna, Satusulteng.com – Kepolisian Resor (Polres) menggelar press release penanganan kasus tindak pidana pencurian 8 baterai atau aku tower milik PT. Telkomsel Cabang Luwuk, Rabu (23/10/2019).
Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung Kapolres Touna, AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK, MH didampingi Kabag Ops Polres Touna, AKP Mulyadi dan Kasat Reskrim Polres Touna, AKP Zulkifli, SH serta dihadiri sejumlah wartawan.
Kapolres Touna, AKBP Boyke Karel Wattimena mengatakan, kasus tindak pidana pencurian berawal dari adanya laporan dari PT. Telkomsel Cabang Luwuk.
“Berdasarkan laporan itu, tim Satreskrim Polres Touna bekerjasama Satreskrim Polres Banggai melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yakni Untug Isra Lestari Liepati alias Untung dan Wawan Alias Bas Wawan,” kata AKBP Boyke Karel Wattimena.
Lanjut Kapolres, kedua pelaku ini melakukan pencurian dengan cara memutus kabel penghubung baterei, kemudian membuka baut baterei dengan menggunakan alat berupa obeng lalu mengeluarkan baterei dan dibawah ke Kabupaten Banggai lalu dijual ke pembeli barang bekas.
“Namun barang bukti tersebut sudah terlebur dan dikirim ke daerah jawa timur, ” lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza warna abu-abu metalic yang digunakan pelaku dalam pencurian dan 1 buah tang kombinasi merk tekiro warna hijau kuning.
“Untuk saat ini penanganan perkara yang dilakukan oleh kedua tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P21) dan akan diserahkan kejaksa, ” pungkasnya.(mg1).