Touna, Satusulteng.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba jenis sabu berinisial MRM (20) alias Romi warga Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
Hal itu terungkap pada saat Press Reales Kasus Narkotika di Kantor BNNK Tojo Una-Una, Selasa (3/9/2019).
Kepala BNNK Tojo Una-Una, AKBP Djohansah Rahman, S.Pd mengungkapkan, kronologis penangkapannya awalnya pada hari Rabu 7 Agustus 2019 sekitar pukul 15.30 Wita tim Berantas BNNK Tojo Una-Una mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang tidak dikenal melakukan tindak pidana Narkoba di wilayah Kecamatan Ampana Tete.
“Mendapatkan informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka MRM alias Romi di Desa Mantangisi, Kecamatan Ampana Tete, Tojo Una-Una sekitar pukul 16.30 Wita,” ungkap AKBP Djohansah Rahman, S.Pd dihadapan sejumlah awak media.
Djohansah mengatakan, dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut, Tim Berantas melibatkan Ketua RT setempat, Kanit Reskrim Polsek Ampana Tete dan Tim Buser Polsek Ampana Kota.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi sabu, 2 buah hp merk nokia dan strawberry, 1 buah gunting merah, 1 buah kaca pirex, 1 buah kotak rokok merk Marboro black, 10 buah plastik klip bening kosong, 1 buah tas merk anella dan 1 buah potongan selang bening,” ujarnya.
Lanjut, kata Djohansah, dari hasil pengembangan bahwa tersangka merupakan pendatang baru di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una yang akan mengedarkan Narkoba jenis sabu di daerah Kepulauan yaitu Wakai.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” tukasnya.(**).