Touna, Satusulteng.com – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Touna, Selasa (13/8/2019).
Kapolres Touna, AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Zulkifli kepada media ini mengatakan, bahwa kasus pengeroyokan dengan tersangka perempuan berinisial MCP (24) dan perempuan berinisial AKY (31) telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Touna sehingga pihaknya melakukan tahap 2.
“Kasus ini sesuai dengan laporan Polisi pada tanggal 16 Mei 2019 lalu di Desa Semoli, Kecamatan Ratolindo, dengan korban perempuan berinisial SR ASN yang bertugas di Puskesmas Popolii, Kecamatan Wales Kepulauan, Touna,” kata Kasat Reskrim AKP Zulkifli, Rabu (14/8/2019).
Dia menjelaskan, awalnya tersangka MCP mendorong korban dibagian dada dengan tangan kanannya sehingga korban terjatuh ke laintai kemudian tersangka MCP mengahampiri korban dari arah kiri dan menarik jilbab korban sampai terbuka dan kalung emas putih yang dipakai korban terlepas.
“Setelah itu, tersangka MCP memukul bagian dada korban dengan menggunakan kedua tangan terkepal dan korban menangkis dengan cara menutup wajah dengan menggunakan kedua tangan,” jelasnya.
Lanjut kata dia, setelah itu datang tersangka AKY langsung mendatangi korban dengan melangkah kesamping kanan dan memukul korban bagian dada korban dan kepala dengan tangan terkepal sambil jongkok.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.(**).