Touna, Satusulteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una Una (Touna), Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 02.30 Wita kemarin berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu dan barang bukti sebanyak 19 paket yang diduga sabu seberat 10,81 gram dalam penggerebekan di sebuah kost di jalan Sungai Bongka Kelurahan Uemalingku Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MD (20) warga kelurahan Dondo, MF (21) warga kelurahan Uentanaga Atas dan FM (23) warga kelurahan Uemalingku,” kata Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena kepada media ini, Rabu (6/3/2019).
Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal pelaku di jalan Sungai Bongka Kelurahan Uemalingku, personil menemukan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket lintingan plastik diduga sabu seberat 5.49 gram, 6 paket plastik klip berisi diduga sabu seberat 5.32 gram, 1 set alat hisap (bong), 1 buah timbangan digital, 3 buah pireks, 1 buah korek gas, 4 unit handpone, 1 buah pembungkus rokok sampoerna dan uang sebesar Rp. 2.274.000.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK MH mengatakan, bahwa pengungkapan kasus peredaran /penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Sabhara Polres Touna dan Satuan Reskrim Polsek Ampana Kota.
“Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras dan upaya-upaya yang kita lakukan baik dari Polres maupun Polsek jajaran guna memberantas narkoba,” jelas Kapolres Touna.
Kapolres menjelaskan, bahwa kronologis singkat kejadian dimana pada saat dilakukan penggeledahan oleh tim berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, ditemukan butiran kristal di dalam plastik bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu yang disimpan di atas kasur.
“Kita sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah ditahan guna menjalani proses hukum selanjutnya,” tukasnya.