Touna, Satusulteng.com – Sebanyak 30 aparatur desa dan kelurahan yang berada di Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-una, mengikuti Workshop pengembangan kapasitas menuju jiwa yang cerdas dan bersih tanpa Narkoba.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Freschi Cave, Selasa (23/08/2016) kemarin, dibuka oleh Camat Ratolindo, Sigit Labolong, melibatkan 2 orang narasumber yakni, Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman dan Kajari Ampana, Hadi Sulanto, SH, MH.
Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman, S.PD dalam materinya menyampaikan, kegiatan workshop ini dilaksankan guna meningkatkan pola hidup sehat, meningkatkan pengetahuan terhadap bahaya penyalahguna Narkoba.
Workshop ini juga guna meningkatkan peran serta aktif semua pihak masyarakat, maupun pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dilingkungan masing-masing,” terangnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil data pada seksi Rehabilitasi BNNK Touna tahun 2014-2015 penggunan Narkoba golongan 1 berjumlah 6 orang yang telah di lakukan rawat inap di SPN Palu 5 orang, di Badoka Sulawesi Selatan (Sulsel) 1 orang.
“Sementara untuk pengguna zat adiktif lainnya Tryhexyphenidyl atau THD berjulah 247 orang yang telah di assessment dan tidak menutup kemungkinan akan meningkat setiap tahunnya,” ungkapnya.
Lanjut kata dia, menyadari hal itu BNNK Touna perlu melaksanakan workshop pengembangan kapasitas sehingga semakin banyak masyarakat yang imun terhadap bahaya Narkoba dan bisa sebagai mediator dan penyuluh lingkungan masyarakat pada umumnya dan lingkungan keluarga pada khususnya.
“Karena permasalahan penyalahgunaan Narkoba sudah menjadi masalah yang luar biasa, maka diperlukan upaya-upaya yang luar biasa pula, tidak cukup penanganan permasalahan Narkoba ini hanya diperankan oleh para penegak hukum saja, tapi juga harus didukung peran serta dari seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Disamping itu, AKBP Djohansah Rahman, S.Pd, memaparkan tentang Narkotika, data laju angka pakai yang semakin lama semakin meningkat, jenis-jenis Narkotika dan bahayanya.
Sementara itu Kejari Ampana Hadi Sulanto, SH, MH dalam materinya menyampaikan, tentang penerapan UU tentang Narkotika dan pasal-pasal yang di tinjau dari penggolongan Narkotika.
Dia juga mengatakan, bahwa telah dilakukan penerapan pasal ancaman hukuman sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika, bagi orang tua yang tidak melapor jika mengetahui anaknya menggunakan Narkoba.
“Jadi, kalau orang tua yang mengetahui anaknya sebagai pecandu dan tidak melapor, di pidana dengan kurungan, 6 Bulan dan denda Rp 1 juta, dikenai dengan pasal 128 itu yang paling rendahnya,” terangnya.
Pada akhir kegiatan workshop pengembangan kapasitas menuju jiwa yang cerdas dan bersih tanpa Narkoba dilakukan sesi tanya jawab kepada kedua narasumber, dan ditutup dengan foto bersama.