Touna, Satusulteng.com – Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, kali ini Kepolisian Resor Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dari dalam Kompleks Lapas kelas IIB Ampana, Jumat (16/8/2019).
Kapolres Touna, AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Irham, SH, mengatakan, setidaknya ada 5 orang yang diamankan dan diperiksa terkait peredaran obat terlarang tersebut di wilayah Touna dan 1 diantaranya kita tetapkan sebagai tersangka.
“Kelima orang yang diamankan yakni DA (24) warga kelurahan Ampana Kota berstatus tersangka sementara keempat orang lainnya yakni ES (20), MR (21), RN (15) dan FD (16) masih berstatus saksi menunggu penyelidikan lebih lanjut, ” kata AKP Irham, SH, Jumat (16/8/2019).
Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap DA berawal dari ditemukannya 2 pemuda yang sedang mengkonsumsi obat keras daftar G jenis THD (Tryhexiphenedil) oleh tim Buser Polres Touna bersama Unit Reskrim Polsek Ampana Kota, Jumat (16/8/2019.
“Jadi saat melakukan patroli cipta kondisi (cipkon) di seputaran Kecamatan Ampana Kota dan Ratolindo untuk mencegah aksi kejahatan, sekitar pukul 02.00 wita (dini hari) ditemukan dua pemuda yang sedang mengkonsumsi obat keras jenis THD, ” ungkapnya.
Lanjut kata dia, saat digali informasi dari kedua pemuda tersebut, tim mendapat informasi bahwa obat-obatan tersebut diperoleh di rumah yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Ampana dan segera tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil pengamatan di lokasi tersebut, diketahui 3 dari 5 pemuda yang berada di dalam rumah tersebut sementara mengkonsumsi sabu, tim pun melakukan penggrebekan dan penggeledahan di lokasi, ” lanjutnya.
Dia mengatakan, 1 dari 5 terduga pelaku berhasil kabur namun kita sudah mengantongi identitasnya dan mengamankan barang bukti 1 buah toples warna putih yang berisikan 1001 butir Pil THD beserta barang bukti lainnya diantaranya uang tunai Rp. 130.000, 1 buah tas kecil warna orange yang berisi 1 buah alat hisap (bong), 5 buah korek api gas, 1 buah jarum dan 4 lembar plastik klik bening.
“Setelah dilakukan pengembangan oleh Satuan Narkoba Polres Touna, diperoleh informasi bahwa ES sempat membuang 1 buah pirex yang berisikan serbuk kristal yang kami duga sabu ke dalam sumur yang dibelinya dari DA yang tinggal di kompleks perumahan Lapas Kelas IIB Ampana seharga Rp 200.000,” terang AKP Irham.
Atas keterangan ES tersebut, tambah dia, tim menuju kediaman DA dan langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan dan mengantongi sejumlah barang bukti yakni 1 paket serbuk kristal yang diduga sabu, 1 buah nano spray warna putih, 1 buah alat hisap (bong), 2 buah pirex, 2 buah pembungkus rokok, uang tunai Rp 200.000, 1 buah korek api gas, 1 buah jarum, 2 buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 40 lembar plastik klik bening serta 1 unit Handphone merk XIAOMI warna biru.
“Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang berhasil melarikan diri, sementara tersangka, saksi dan barang bukti kini diamankan di ruangan Satuan Resnarkoba Polres Touna guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut, ” tutupnya.
Sumber Humas Polres Touna.